Kabupaten Dogiyai layak mendayung
Sejarah Kab. dogiyai
Pemekaran Kabupaten Dogiyai adalah sebuah kabupaten yang terletak diPropinsi Papua, dan akan dibentuk pada tanggal 04 Januari 20084 berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008, bersama-sama dengan pembentukan 5 kabupaten lainnya di Papua. Peresmiannya dilakukan oleh Mendagri Mardiyanto pada tanggal 20 Jni 2008 diNabire. Pemekaran kabupaten Dogiyai adalah salah satu ide atau tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Dogiyai. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati kabupaten Nabire Drs.Anselmus Petrus Youw mengeluarkan tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Dogiyai
Pemekaran ini dikukuhkan dengan keluarnya Undang Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan diresmikan oleh Mendagri Mardiyanto pada tanggal 20 Jni 2008 diNabire dan didampingi oleh Bupati Drs.Anselmus Petrus Youw adalah benar-benar kabupaten dogiyai pisah dari kabupaten induk.
Tujuan Pemekaran Kabupaten Dogiyai adalah untuk mempersingkat azas-azas efektifitas dan efisiensi pelaksanaan bidang pemerintahan dapat terwujud. Dan lain hal juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercapai pelayanan dalam rangka Otonomi Daerah secara nyata, luas, dinamis dan bertanggung jawab. Meningkatkan efektifitas eksploitasi dan pendayagunaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber perencanaan pembanguna yang terkandung di daerah untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan aspirasi dari masyarakat setempat. Mempercepat penyebaran dan pemerataan hasil-hasil pembangunan sehingga akan dapat memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat yang merata. Sistem pertahanan keamanan wilayah yang merupakan bagian integral dari sistem pertahanan dan keamanan nasional.
Kondisi Sosial Geografis Kota Kamuu Moanemani yang ditempatkan sebagai ibu kota kabupaten dogiyai merupakan ibukota yang tak berguna pandagan pemerintah pusat, tetapi bersyukur kepada Allah Yang Maha Kuasa. Kemudian pada masa kolonial Belanda pernah menjajah menjadi ibukota perternakan dan perkebunan. Moanemani merupakan salah satu daerah yang menghasilkan berbagai macam makanan diseilimuti dengan berbagai macam gunung,dan tak kelihatan ,di daerah ini yang membelah dua kota yaitu mapiah dan Moanemani. Kedua kota ciri-ciri daerah dan aliran sungai berbeda, bukanlah khusus untuk kota Moanemani saja, melainkan untuk kabupaten Nabire sebagai kabupaten Induk. Sebutan lain untuk daerah kamuu adalah titiduba, artinya istilah “ber-rawa” sedangkan kota mapia juga menyebut “dimi umina” artinya merupakan lereng dan bukit-bukit yang padat juga anak Sungai juga banyak. Kamuu bagian Timur utara dan barat uatara merupakan daerah yang mampu menghasilkan sayuran dan buah-buahan, sedangkan selatan dan timur selatan juga
menghasilkan khususnya yang terletak Nuwa antara Dogiyauwi juga mengahasilkan ikan dan berbagai macam makan. Perbedaan karakteristik lingkungan fisik ini lazimnya disebut daerah iliran dan uluan yang dipergunakan untuk membedakan antara kawasan dataran rendah dan kawasan dataran tinggi di sekitar aliran sungai-sungai yang bayak mendominasi daerah Karesidenan Kabupaten Dogiyai.
Akan tetapi kelompok ini masih menunjukkan adanya hubungan pengakuan kekuasaan sultan, dilihat dari perilakumereka yang secara periodik menyerahkan hadiah sebagai persembahan upeti kepada sultan. Sekalipun demikian kedudukan kelompok ini bukanlah dalam pengertian matagawe seperti halnya yang berlaku atas rakyat Kepungutan. Penduduk daerah dataran tinggi Sindang adalah kelompok masyarakat kesukuan yang berdiri sendiri secara ekonomi maupun politik. Kelompok suku-suku itu seperti Pasemah, Rejang, Ampat Lawang, Kikim, dan Kisam. Orang Pasemah dan Rejang misalnya, tidak pernah mengakui dan tunduk kepada kekuasaan Sultan Palembang. Mereka memiliki undang-undang sendiri yang disebut Undang-Undang Sindang Merdeka. Masyarakat kesukuan di daerah Sindang itu hanya tunduk kepada kepala sukunya sendiri, di bawah suatu Dewan Jurai Tua yang dikepalai oleh seorang depati. Depati yaitu kepala-kepala sumbai di daerah Sindang dan bukan merupakan bawahan dari sultan. Basis kekuasaan depati dalam lingkungan sumbai terletak pada pertalian kekerabatan dalam satu keluarga tertentu yang dukaitkan dengan genealogis nenek moyang pertama. Dari sudut ekonomi, masyarakat di dataran tinggi Sindang merupakan petani murni, penggarap tanah pertaniannya terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Penduduk pribumi dapat dibedakan antara orang kaya, biasa, dan budak. Orang kaya terdiri dari para elit politik, pemimpin kampung, pedagang besar dan beberapa petani kaya. Setelah masuknya Islam, banyak penduduk yang pergi haji dan mereka kemudian disebut haji. Haji bukanlah simbol status ekonomi melainkan berkaitan dengan keagamaan, meskipun demikian kebanyakan orang yang dapat pergi hajio adalah orang kaya. Mayoritas penduduk adalah merupakan orang biasa yang bekerja sebagai petani. Kemudian masih terdapat kelompok budak, yang dapat dibedakan antara abdi dan orang mengiring. Budak abdi adalah budak yang dihasilkan dari suatu peperangan. Sedangkan orang mengiring adalah perbudakan yang disebabkan karena orang itu mempunyai hutang pada majikan dan dapat dibebaskan kembali setelah hutang dilunasi.
Jumat, 12 Februari 2010
Senin, 01 Februari 2010
Minggu, 31 Januari 2010
Kamis, 17 Desember 2009
Sabtu, 12 Desember 2009
Senin, 06 Juli 2009
PESAN
BEBERAPA WILAYAH HUKUM TIDAK MEMBOLEHKAN PENGECUALIAN ATAU BATASAN KEWAJIBAN, SEHINGGA BATASAN MAUPUN PENGECUALIAN DI ATAS MUNGKIN TIDAK BERLAKU UNTUKMU.
15. KONTROL EKSPORT A.S.. Perangkat lunak apapun yang diberikan oleh hi5 melalui Layanan ("Perangkat Lunak") diatur lebih lanjut dalam kontrol ekpor Amerika Serikat. Tidak ada perangkat lunak yang boleh di-download dari Layanan atau diekspor maupun diekspor kembali (i) ke (atau kepada penduduk) Kuba, Irak, Libya, Korea Utara, Iran, Suriah, Sudan, maupun Negara lainnya yang dikenakan embargo produk oleh A.S.; atau (ii) kepada seseorang yang tercantum dalam daftar Negara yang Secara Khusus Ditetapkan oleh Departemen Keuangan A.S. dalam Tabel Perintah Penolakan Departemen Perdagangan A.S. Dengan men-download atau menggunakan Perangkat Lunak, kamu menyatakan dan menjamin bahwa kamu tidak berdomisili, di bawah kontrol, atau berkebangsaan maupun merupakan penduduk negara yang tercantum dalam daftar tersebut.
16. PERATURAN DAN ARBITRASE PEMERINTAH. Perjanjian ini diatur dalam undang-undang Negara Bagian California tanpa mempengaruhi pertentangan prinsip hukum apapun yang memungkinkan berlakunya peraturan di wilayah hukum lain. Kamu dan hi5 setuju untuk menyerahkan kepada wilayah hukum, dan setuju bahwa wilayah tersebut sesuai, pengadilan negeri San Fransisco, California (A.S.) pengadilan federal yang terletak di Northern District California (A.S.) dalam hal tindakan hukum atau pengadilan. Klaim atau perselisihan apapun (tidak termasuk klaim atas pembebasan putusan atau pembebasan yang patut lainnya sebagaimana diatur di bawah ini) sehubungan dengan Perjanjian dengan jumlah total penggantian kurang dari lima ribu dolar A.S. (US$5.000,00) dapat diberikan dengan cara yang hemat biaya melalui arbitrase yang mengikat berdasarkan ketidakhadiran atas pilihan pihak yang meminta pembebasan. Arbitrase tersebut akan dilaksanakan melalui penyedia resolusi perselisihan terkemuka ("Penyedia ADR") yang memberikan arbitrase tersebut sebagaimana diatur di bagian ini dalam peraturan Penyedia ADR, kecuali jika peraturan tersebut bertentangan dengan Perjanjian ini. Pihak yang meminta arbitrase akan mengajukan Penyedia ADR dan pihak lainnya tidak boleh menahan izin secara tidak wajar untuk menggunakan Penyedia ADR tersebut. Penyedia ADR dan pihak yang terlibat harus mematuhi peraturan sebagai berikut: a) arbitrase akan dilakukan melalui telepon, online, dan/atau sepenuhnya berdasarkan pernyataan tertulis. Cara spesifik akan ditentukan oleh pihak yang melakukan arbitrase; b) semua tindakan arbitrase akan dilakukan dalam bahasa Inggris atau bahasa lainnya yang telah disepakati oleh pihak yang terlibat; c) arbitrase tidak akan melibatkan kehadiran pribadi oleh pihak maupun saksi, kecuali jika telah disepakati; dan d) penilaian terhadap penggantian yang diberikan oleh arbitrator dapat disertakan di pengadilan wilayah hukum yang kompeten. Setiap pihak menanggung biaya sendiri (termasuk biaya pengacara) serta pembayaran yang timbul akibat arbitrase, dan akan membayar biaya Penyedia ADR dengan pembagian yang sama. Tanpa mengabaikan yang disebutkan di atas, hi5 dapat meminta pembebasan putusan atau pembebasan yang patut lainnya untuk melindungi hak atas kekayaan intelektualnya di pengadilan wilayah hukum yang kompeten. Perlu diketahui bahwa undang-undang wilayah hukum domisilimu mungkin berbeda dengan undang-undang California. Kamu harus selalu mematuhi semua hukum internasional dan domestik, peraturan pemerintah, peraturan, dan undang-undang yang berlaku atas penggunaan Layanan.
17. KOMUNIKASI ELEKTRONIK. Komunikasi antara kamu dan hi5 menggunakan sarana elektronik, baik saat kamu mengunjungi Situs atau mengirimkan email kepada kami, atau saat hi5 memberitahukan posting di Layanan maupun berkomunikasi melalui email. Untuk tujuan mengikat, kamu (a) membolehkan penerimaan komunikasi dari hi5 dalam bentuk elektronik; dan (b) setuju bahwa semua ketentuan, perjanjian, pemberitahuan, pengungkapan, serta komunikasi lainnya yang diberikan oleh hi5 memenuhi persyaratan hukum secara elektronik jika dibuat secara tertulis. Hal tersebut di atas tidak mempengaruhi hakmu yang tidak dapat diabaikan.
18. GANTI RUGI. Kamu setuju untuk memberikan ganti rugi dan melindungi hi5, anak perusahaan, afiliasi, pejabat, staf, serta mitra dan karyawan lainnya, dari kerugian, kewajiban, klaim, maupun permintaan, termasuk biaya pengacara yang terjangkau, yang dilakukan oleh pihak ketiga akibat penggunaan Layanan yang melanggar Perjanjian dan/atau akibat pelanggaran Perjanjian dan/atau pelanggaran pernyataan dan jaminanmu yang disebutkan di atas.
19. LAINNYA. Perjanjian ini mencakup seluruh perjanjian antara kamu dan hi5 terkait dengan penggunaan Layanan. Jika ketentuan dalam Perjanjian ini tidak valid, isi lainnya dalam Perjanjian ini tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum penuh. Tanpa mengabaikan ketentuan lain di dalamnya, tidak ada pihak yang dianggap sebagai penerima pihak ketiga atas Perjanjian ini dan pihak ketiga (termasuk Anggota lain) yang tidak terlibat dalam Perjanjian tidak memiliki hak untuk memberlakukan persyaratan Perjanjian ini. Jika ketentuan dalam Perjanjian ini tidak valid atau tidak dapat diberlakukan, ketentuan tersebut akan diubah dan diinterpretasikan untuk mencapai tujuan semaksimal mungkin berdasarkan undang-undang yang berlaku dan ketentuan lainnya akan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum penuh. Kegagalan hi5 dalam menjalankan maupun memberlakukan hak atau ketentuan Perjanjian ini tidak akan berlaku sebagai pelepasan hak maupun ketentuan tersebut. Judul bagian dalam Perjanjian ini hanya untuk kenyamanan dan tidak memiliki efek hukum maupun mengikat. Untuk pertanyaan tentang Perjanjian ini, hubungi kami.
20. INFORMASI HAK CIPTA/MEREK DAGANG. Hak cipta © 2005 - 2008, hi5. Semua hak dilindungi undang-undang. Merek dagang, logo, dan merek layanan ("Merek") yang ditampilkan pada Layanan merupakan properti kami atau properti pihak ketiga lainnya. Kamu dilarang menggunakan Merek ini tanpa izin tertulis maupun izin pihak ketiga yang mungkin memiliki Merek tersebut.
Daftar Blog Saya
-
-
egeidaby@yahoo.com.17 tahun yang lalu
-
YUBEIYAWI17 tahun yang lalu
.jpg)